Proyek Pengadaan Obat Senilai Rp 1 M Lebih
TANJUNG – Berdasarkan laporan masyarakat dan menyusul ditemukannya berbagai kejanggalan atas dugaan penyelewengan dana pengadaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2008–2009 silam dengan nilai lebih dari Rp 1 M, hari Kamis (11/8) tadi Kepala Seksi (Kasi) Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Hj Noorlaila dimintai keterangannya di Kejaksaan Negeri Tanjung.
Kegiatan belanja daerah yang disinyalir sarat dengan korupsi dan penyelewengan tersebut pelan-pelan terkuak menyusul laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Harwanto saat dihubungi Media ini via telepon membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Bu NoorLaila yang menjabat Kasi Farmasi cuma diundang untuk dimintai keterangan mengenai verifikasi kegiatan beliau pada tahun 2008 – 2009,” ujar Kasi intel Kejari Tanjung menjelaskan kasus yang melibatkan Kasi Farmasi Diskes Kabupaten Tabalong yang juga istri Sekda Tabalong Drs H Abdel Fadillah MSi itu.
Terkait tindak pidana yang dilaporkan, menurut Kasi intel sejauh ini masih dalam tahap pengumpulan data. Harwanto enggan menyebutkan lebih jauh siapa-siapa saja yang akan diperiksa. “Yang diundang tentu pihak-pihak yang terkait kegiatan tersebut, baik panitia atau pun juga Kepala Dinas Kesehatan,” elaknya.
Menilik latar belakangnya, pengadaan obat adalah didasarkan pada pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) sebagai pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 mewajibkan Kabupaten/Kota untuk merencanakan, mengadakan dan mengelola obat untuk pelayanan kesehatan dasar.
Jika termasuk obat generik maka sesuai ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 serta surat dari Menteri Kesehatan tentang pengadaan obat generik, maka dalam pelaksanaannya bisa dilakukan penunjukan. Sementara obat di luar generik dengan kisaran harga di atas Rp 50 juta mesti dilakukan proses tender.
Citra dunia kesehatan di Tabalong terus memburuk pasca terkuaknya kasus pengadaan alat cuci darah ditambah indikasi kasus klasik apotek X yang melibatkan seorang oknum Dokter Penyakit Dalam yang entah mengapa hingga kini belum tersentuh penyelidikan.
Kejadian ini membuat miris banyak pihak, terutama masyarakat Tabalong sendiri sebagai objek yang dirugikan secara langsung.
Masyarakat pun berharap proses hukum kali ini bisa berjalan secara bersih dan transparan tanpa memandang apa dan siapa pun tersangkanya. Rangkaian penyelidikan harusnya meliputi proses tender, penyaluran, spesifikasi, termasuk proses pengirimannya yang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apalagi jika alokasi anggaran untuk pengadaan obat-obatan senilai lebih dari Rp 1 M itu murni berasal dari APBD yang seharusnya dapat dinikmati rakyat secara luas demi mewujudkan masyarakat Tabalong yang sehat sesuai visi misi pemerintah saat ini. (adi)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
0 komentar:
Posting Komentar