Minggu, 03 Juli 2011

Ditinggal Umrah, Lahan 38 Ha Dijual Oknum DPRD Ke Adaro

TANJUNG -- Kasus Pembebasan lahan PT Adaro kembali bermasalah. Kali ini yang menjadi korban adalah H Nanang Thamrin (50), warga Desa Hikun RT 3 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Kurang lebih 38 ha tanah pemilik SPBU Hikun yang berlokasi di Desa Lok Batu Kecamatan Murung Pudak itu diserobot secara massal dengan cara tidak sah oleh beberapa oknum warga, termasuk di antaranya seorang anggota DPRD Kabupaten Tabalong berinisial Rul dari fraksi PDIP wilayah Utara, dan seorang oknum lagi berinisial Jun yang saat ini masih berstatus PNS di lingkungan Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong.

Seluruh lahan itu kemudian berakhir alias dijual kepada seorang oknum lain berinisial Ram yang kemudian menjualnya kepada PT Adaro melalui dana kompensasi yang jumlahnya mencapai  Rp. 1.050.000,-. Para oknum yang semuanya berjumlah 42 orang dengan dugaan Rul sebagai otak pelakunya disinyalir memanfaatkan surat pernyataan bertanggal 19 Pebruari 2011 di atas materai Rp 6 ribu yang ditandatangani korban untuk memuluskan rencana jahat tersebut, seakan-kan korban telah menyepakati perbatasan tanah miliknya dengan milik para pelaku tersebut.
 “Saat itu Rul menemui saya di kebun di wilayah Tanjung Puri Indah Desa Pasar Panas Kecamatan Murung Pudak bersama enam orang temannya menggunakan mobil berplat merah DA 80 H dengan maksud meminta persetujuan dan tanda tangan saya terkait masalah batas tanah. Saya benar-benar tak menyangka kalau akhirnya mereka menjual tanah milik saya kepada PT Adaro,” ungkap H Nanang.
Ditambahkannya, ketika itu pelaku dan teman-temannya sempat mempertegas bahwa batas tanah yang ditandatangani korban memang berada di luar batas tanah miliknya, namun setelah dicek lagi ternyata sudah jauh berada di dalam areal lahan miliknya, padahal patok batas tanahnya masih ada.
Saat korban melaksanakan umrah ke tanah suci, para pelaku yang diduga kuat bermain dengan orang dalam PT Adaro segera melakukan transaksi penjualan lahan seluas 38 ha yang telah dibagi oleh para oknum dalam petak-petak kecil dan masing-masing sudah dibuatkan segel kecamatan tersebut. Sebanyak 161.145 M² di antaranya sudah diberikan uang pembebasannya, sementara sisanya lagi 188.811 m² beruntun urung dibayarkan setelah ulah para pelaku keburu diketahui korban yang langsung melakukan komplain terhadap PT Adaro dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya yang sah.
Tanah tersebut menurut korban telah dibelinya dari Perusahaan pembibitan karet pada tahun 2000 lalu. Saat ini kasusnya sudah memasuki dua kali proses persidangan dan Selasa (28/6) lalu sudah mencapai tahap mediasi. Ada 11 pihak yang kini tengah digugat korban termasuk Ramdan sebagai tergugat 11 dan PT Adaro Indonesia sebagai tergugat 10.
Korban berharap agar lahannya yang banyak berupa kolam ikan tersebut bisa segera dikembalikan. Adapun bagian yang sudah terlanjur dijual kepada PT Adaro, dana kompensasinya supaya bisa dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut. Metro7/tim

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
Tambah Yuk
Widget by IB | Template Design

Artikel Terkait:

Widget by:IB | Template Design

0 komentar:

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design