Minggu, 26 Juni 2011

Empat Hipnosis Riau Dibekuk


Uang Rp 21 Juta Sempat Disikat

TANJUNG – Penipuan menggunakan modus hipnotis terjadi di wilayah hukum Tabalong. Empat orang yang diduga sebagai mafia penipuan antar propinsi asal Pekan Baru Riau, berhasil dibekuk jajaran kepolisian gabungan Polsek Haruai, Muara Uya, dan Polres Tabalong.

Sudah cukup banyak yang menjadi korban para pelaku penipuan menggunakan hipnotis dan penjualan batu Merah Delima palsu itu, mereka terhitung sukses melakukan aksinya di tiga wilayah Kalimantan Selatan. Korban rata rata mengalami kerugian di atas 20 juta.
Petualangan mereka berakhir setelah berusaha mengelabui korban bernama Sahriani alias Utuh Lacuk (51) warga Desa Saradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Korban yg berniat membeli Roundup di pasar Wirang tidak menduga kalau sudah diincar sejak kedatangannya di parkiran pasar tersebut. Ia mengaku awalnya didekati para tersangka dan diberi penjelasan bahwa ia orang yg beruntung, karena akan mendapatkan batu berharga Merah Delima bernilai Rp 400 juta lebih.
Korban yang ternyata sudah dipengaruhi hipnotis langsung menurut saat diajak ke Mesjid Wirang untuk shalat sunat dua rakaat, sebagai syarat penyerahan barang. Korban pun tidak sadar dan mau membayar mahar atas batu Merah Delima itu sebesar Rp 21 juta.
Selesai melakukan aksinya, keempat pelaku kabur mengunakan mobil Avanza yang belakangan diketahui rentalan dari Palangkaraya. Adalah Kepala Desa Bongkang Basuki Rahmat yang pertamakali melihat keganjilan pada diri korban.
Korban terlihat bingung, namun setelah diinterogasi dipastikan korban telah menjadi korban penipuan hipnotis. Basuki Rahmat pun segera menghubungi aparat kepolisian yang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Atas informasi dari anggota Polsek Haruai, petugas Polsek Muara Uya dengan bersenjata lengkap bergegas melakukan penghadangan terhadap mobil pelaku.
Ketika diperiksa di halaman polsek uya, ternyata dugaan tersebut benar, para pelaku terbukti telah melakukan penipuan di wilayah pasar Wirang. Para pelaku yang berjumlah empat orang beserta barang bukti uang Rp 21 juta yang ditemukan disembunyikan di bawah jok, dan batu Merah Delima palsu serta sebuah cupu kecil diamankan petugas, yg kemudian diserahkan pada jajaran Polres Tabalong untuk pengembangan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, keempatnya mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di propinsi Kalimantan Selatan dan baru kali ini tertangkap. Sebelumnya mereka pun telah melakukan kejahatan di Amuntai Kabupaten HSU dengan nilai penipuan di atas Rp 20 juta.
Kapolsek Haruai melalui Kasi Humasnya Brigadir Arif Lukman membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Keempatnya dikenakan Pasal Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Kami berharap ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati serta tidak mudah tergiur jika ada orang yang menawarkan barang-barang dengan nilai jual tinggi. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal. Jika ada korban lain, agar secepatnya melapor pada aparat kepolisian, agar prosesnya dapat kami bantu,” pungkasnya.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
Tambah Yuk
Widget by IB | Template Design

Artikel Terkait:

Widget by:IB | Template Design

0 komentar:

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design