Jumat, 19 November 2010


Tanjung, AB -- Rencana Pemkab Tabalong agar bisa mengatur keberadaan sarang burung walet dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agaknya masih belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pasalnya, sejauh ini pengesahan perda sarang burung walet masih belum dilakukan.Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu dalam sidang paripurna terkait revisi 15 Perda Pajak dan Restribusi yang akan diberlakukannya di tahun 2011 mendatang, ternyata tersisa satu Perda saja yang belum selesai. Raperda itu menyangjkut soal Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang dilampirkan dalam berkas sebanyak 31 eksemplar. Diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Wartoyo, pemkab telah meminta ulang agar Perda Pengelolaan dan Pengusahaan yang telah merebak di perkotaan ini agar diselesaikan sesegeranya. “Kami kemarin sih meminta kembali kepada DPRD untuk segera diselesaikan. Ini kan sudah sangat menguatirkan,” paparnya. Sebenarnya langkah pembuatan perda ini sudah sangat serius untuk dapat terselesaikan. Lihat saja, sebelumnya untuk menyelesaikan perda itu dewan sendiri telah melakukan kunjungan kerja ke luar daerah ke Tuban, Jawa Timur. Kabupaten Tuban sendiri dianggap memiliki wilayah potensi sarang burung walet yang cukup besar dengan pengelolaan di tengah perkotaan. Sehingga, dengan begitu dapat diketahui dampak lingkungan yang terjadi jika hal itu memang akan disahkan untuk dapat dikelola dekat dengan pemukiman masyarakat. “Kami ke Tuban kemarin itu melakukan studi banding dengan apa yang ada di daerah kita,” kata Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awie. Melihat hasilnya ternyata jika di Tuban perkembang biakan disana sangat dinantikan oleh masyarakatnya dari semua kalangan. Berbeda dengan di Tabalong, untuk pengelola sangat mengharapkan hasilnya, sedangkan warga sekitarnya menolak. “Itu yang menjadikan kami binggung,” terang politisi dari Partai Golkar itu. Darwin juga menyebut, sebenarnya untuk memutuskan pengesahan perda yang seharusnya telah terselesaikan 2 bulan lalu. Sikap tak jauh berbeda juga disampaikan Jubair, anggota DPRD Tabalong. Jubair menyebut selama ini di Tabalong pengelolaan sarang walet berada di kawasan alam, bukan di daerah perkotaan. “Selama ini yang ada disini (Tabalong) dan masuk dalam restribusi kita pengelolaan di alam, buka di kota,” cetus Jubair, anggota dewan lainnya. Dengan kondisi seperti itulah, hingga saat ini DPRD sendiri tidak berani memastikan bagaimana nantinya kelanjutan perda hingga bisa diselesaikan. Sementara itu, pantauan koran ini pengelolaan sarang burug walet di Tabalong ternyara tak hanya di kawasan alam saja, bahkan saat ini telah berkembang hingga di tengah perkotaan. Dimana, pengelolaan dilakukan dengan membuat gedung-gedung bertingkat tertutup dan hanya diberi pipa-pipa udara. Selain membuat gedung tersendiri, pengelola juga ada yang membuatnya berada di bagian atas rumah tinggal mereka.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
Tambah Yuk
Widget by IB | Template Design

Artikel Terkait:

Widget by:IB | Template Design

0 komentar:

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design