Sabtu, 27 November 2010

REKLAMASI DAN JAMINAN REKLAMASI, BAGAIMANA PENGATURANNYA ?

Apa dan bagaimana pelaksanaan reklamasi ?
Bagaimana mekanisme penyediaan jaminan reklamasi ?
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber
daya energi dan mineral, baik berupa minyak dan gas bumi, tembaga,
nikel, dan lain-lain. Salah satu jenis bahan tambang andalan, diluar
minyak dan gas, adalah adalah batu bara (coal), yang berdasarkan data
yang dimiliki Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
tahun 2007, produksi batu bara telah mencapai 2.313 ribu BOEPD (barel
oil equivalen per day), dan tahun 2008, produksi batu bara diproyeksikan
akan mencapai 2.359 ribu BOEPD.1
Kegiatan pertambangan, apapun jenisnya, menimbulkan dampak
positif maupun dampak negatif. Termasuk sebagai dampak positif adalah
sumber devisa negara, sumber pendapatan asli daerah (PAD),
menciptakan lahan pekerjaan, dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif
dapat berupa bahaya kesehatan bagi masyarakat sekitar areal
pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya.
Untuk meminimalisir dampak negatif tersebut, khususnya terkait
dengan kerusakan lingkungan hidup, sesuai Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan, setiap pemegang kuasa pertambangan diwajibkan untuk
mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
bahaya penyakit atau bahaya lainnya, antara lain melalui kegiatan
‘reklamasi’.
Peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mewajibkan
perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi atas areal sisa
tambang yang diusahakannya. Untuk memberikan efek memaksa bagi
para pengusaha pertambangan guna melakukan reklamasi, para
pengusaha tersebut diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang
sebagai jaminan reklamasi, yang harus ditempatkan sebelum perusahaan
melakukan kegiatan operasi produksi. Kewajiban penyerahan jaminan
reklamasi tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pengusaha
pertambangan untuk melaksanakan reklamasi. Dalam kenyataannya, di
lapangan didapati adanya pengusaha pertambangan yang melakukan
kegiatan usaha pertambangan tanpa memberikan jaminan reklamasi.
Lebih buruk lagi, didapati pula kenyataan bahwa pengusaha dapat
mencairkan uang jaminan reklamasi, dalam arti dikembalikan kepada
pengusaha pertambangan, tanpa melakukan reklamasi.
B. Permasalahan
1. Apa dan bagaimana pelaksanaan reklamasi ?
2. Bagaimana mekanisme penyediaan jaminan reklamasi ?
C. Reklamasi
Usaha pertambangan merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat
dalam perut bumi. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
ditentukan jenis-jenis usaha pertambangan, yang meliputi:
(1) penyelidikan umum;2
(2) eksplorasi;3
(3) eksploitasi;4
(4) pengolahan dan pemurnian;5
2 Penyelidikan umum adalah usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan,
perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk
menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
3 Eksplorasi adalah adalah segala penyeldidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih
teliti/seksama adanya dan letak sifat letakan bahan galian.
4 Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan
memanfaatkannya.
(5) pengangkutan;6 dan
(6) penjualan.7
Kegiatan penambangan merupakan kegiatan dengan penggunaan
lahan yang bersifat sementara, yang berlangsung selama bijih/material
berharga yang akan ditambang masih tersedia dan masih memiliki nilai
ekonomis untuk diusahakan. Dalam hal cadangan bijih/material telah
habis, maka dilakukan penutupan tambang.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan penambangan dapat
menimbulkan kerusakan dan pencemaran yang bersifat tidak dapat
berbalik (irreversible damages). Sekali suatu daerah dibuka untuk operasi
pertambangan, maka daerah tersebut akan berpotensi menjadi rusak
selamanya. Dalam rangka mengembalikan kondisi tanah sedemikian rupa
sehingga dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya, maka
terhadap lahan bekas pertambangan, selain dilakukan penutupan
tambang, juga harus dilakukan pemulihan kawasan bekas pertambangan.
Kewajiban perusahaan pertambangan8 untuk melakukan pemulihan
kawasan bekas pertambangan diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, yaitu:
1. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan
Pokok Pertambangan, yang berbunyi sebagai berikut:
Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat
pekerjaan, pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengembalikan tanah
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat
sekitarnya.
2. Pasal 46 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1969, yang berbunyi sebagai berikut:
5 Pengolahan dan pemurnian Adalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk
memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
6 Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian
bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian.
7 Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian.
8 Perusahaan pertambangan adalah pemegang Surat Ijin Pertambangan Daerah, Kuasa Pertambangan
(Ijin Usaha Pertambangan), Kontrak Karya, dan Perjanjian

(4) Sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya, baik
karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang Kuasa
Pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan
terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di
sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.
(5) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat
menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian keadaan
tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang Kuasa
Pertambangan sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa
Pertambangan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, perusahaan
pertambangan berkewajiban melakukan upaya pengamanan sedemikian
rupa terhadap perlengkapan/infrastruktur pertambangan, termasuk tanah
bekas areal pertambangan dan tanah sekitar bekas pertambangan
sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar, yang dapat
dilakukan, baik melalui pelaksanaan penutupan pertambangan sesuai
dengan prosedur penutupan pertambangan yang ditetapkan Pemerintah,
maupun melalui pelaksanaan reklamasi areal bekas pertambangan.
Ketentuan mengenai reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Reklamasi dan Penutupan Tambang.9
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki atau
menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha
pertambangan agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan
peruntukkannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan
dengan pelaksanaan reklamasi adalah sebagai berikut:
1. Reklamasi wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tidak
ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu, yang
meliputi:
a. Lahan bekas tambang ; dan
9 Berlaku sejak tanggal 29 Mei 2008. Dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut, maka:
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan
dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum; dan
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum,
sepanjang ketentuan yang berkaitan dengan reklamasi dan penutupan tambang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

b. Lahan di luar bekas tambang, yang meliputi:
(1) timbunan tanah penutup ;
(2) timbunan bahan baku/produksi ;
(3) jalur transportasi ;
(4) pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian ;
(5) kantor dan perumahan ;
(6) pelabuhan/dermaga.
Pelaksanaan reklamasi tersebut dilaporkan oleh perusahaan
pertambangan setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya10.
Dalam hal Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota menilai bahwa
perusahaan tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan
reklamasi, baik berdasarkan evaluasi laporan dan atau berdasarkan
penilaian lapangan, maka Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
sesuai kewenangannya dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan kegiatan reklamasi dengan menggunakan Jaminan
Reklamasi, sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah.
2. Reklamasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan sesuai dengan
Rencana Reklamasi, termasuk perubahan Rencana Reklamasi, yang
telah disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai
dengan kewenangannya.
Rencana Reklamasi disusun untuk pelaksanaan setiap 5 (lima) tahun
dengan rincian tahunan yang meliputi tata guna lahan sebelum dan
sesudah ditambang, rencana pembukaan lahan, program reklamasi,
dan rencana biaya reklamasi. Dalam hal, umur pertambangan kurang
dari 5 (lima) tahun, maka Rencana Reklamasi disusun sesuai dengan
10 Masalah pembagian kewenangan antara Pusat dengan Daerah dilakukan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal pemberian ijin
usaha pertambangan diberikan oleh Menteri ESDM, maka segala kegiatan yang terkait dengan
pengusahaan pertambangan berdasarkan ijin Menteri ESDM tersebut, diajukan, dimintakan
persetujuan/penetapan, dilaporkan kepada Menteri yang bersangkutan. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah, baik oleh Gubernur, maupun oleh Bupati/Walikota, maka segala kegiatan yang
terkait dengan pengusahaan pertambangan berdasarkan ijin Gubernur atau Bupati/Walikota tersebut,
diajukan, dimintakan persetujuan/penetapan dan dilaporkan kepada pejabat-pejabat yang bersangkutan.

umur tambang tersebut. Rencana reklamasi tersebut wajib
disampaikan sebelum memulai kegiatan eksploitasi/operasi produksi.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya
pengembalian kondisi tanah agar dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya melalui reklamasi, bukan semata tanggung jawab
perusahaan pertambangan, tapi juga tanggung jawab Pemerintah, dalam
hal ini Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Walikota, karena merekalah
yang melakukan penilaian dan persetujuan Rencana Reklamasi, sekaligus
melakukan pengawasan atas pelaksaan reklamasi oleh perusahaanperusahaan
pertambangan tersebut.
Biaya reklamasi yang diperlukan untuk mengebalikan kondisi
tanah harus ditanggung oleh Perusahaan Pertambangan. Biaya reklamasi,
sebagai bagian dari biaya pengelolaan lingkungan hidup yang timbul
selama tahap produksi, merupakan bagian dari beban produksi, yang
merupakan salah satu faktor pengurang penjualan usaha (pendapatan
yang berasal dari hasil tambang perusahaan) untuk memperoleh laba
(rugi) kotor.
D. Jaminan Reklamasi
Dalam rangka menjamin ketaatan perusahaan pertambangan
untuk melakukan reklamasi sesuai dengan Rencana Reklamasi,
perusahaan pertambangan wajib menyediakan Jaminan Reklamasi, yang
besarnya sesuai dengan Rencana Biaya Reklamasi yang telah mendapat
persetujuan Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya. Penetapan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan
jaminan reklamasi ini dapat pula memberikan kepercayaan kepada
masyarakat dan instansi terkait dengan kemampuan perusahaan
pertambangan dalam rangka melaksanakan rencana pengelolaan
lingkungan, khususnya dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas
tambang.
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2008
menentukan bahwa jaminan reklamasi tersebut wajib ditempatkan oleh
perusahaan sebelum perusahaan tersebut melakukan kegiatan
eksploitasi/operasi produksi. Peraturan ini tidak mengatur jaminan
reklamasi dalam kegiatan eksplorasi. Perlu dilakukan penelitian secara
teknis, apakah pada tahap kegiatan eksplorasi tidak akan menimbulkan
kerusakan lingkungan sehingga Pemerintah tidak mengatur mengenai
jaminan reklamasi pada tahap ini.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan
penyediaan jaminan reklamasi adalah sebagai berikut :
1. Komponen Biaya Reklamasi
Rencana Biaya Reklamasi disusun untuk setiap tahun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang perhitungannya meliputi biaya
langsung dan biaya tidak langsung dan dibuat dalam mata uang
Rupiah atau Dollar Amerika Serikat.
Biaya langsung antara lain biaya untuk penatagunaan lahan,
revegetasi, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, dan
pekerjaan sipil. Sementara biaya tidak langsung antara lain biaya
mobilisasi dan demobilisasi, perencanaan kegiatan reklamasi,
administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai kontraktor
pelaksana reklamasi, dan supervisi.
2. Bentuk Jaminan Reklamasi
Jaminan reklamasi diberikan dalam beberapa bentuk, yaitu :
(a) Deposito berjangka, ditempatkan pada bank Pemerintah di
Indonesia atas nama Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota qq.
Perusahaan yang bersangkutan, dengan jangka waktu penjaminan
sesuai dengan jadwal reklamasi.
(b) Bank garansi, yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di
Indonesia atau cabang bank asing di Indonesia atau lembaga
penjamin milik Pemerintah, dengan jangka waktu penjaminan
sesuai dengan jadwal reklamasi.
(c) Asuransi diterbitkan oleh bank Pemerintah di Indonesia atau
cabang bank asing di Indonesia atau lembaga penjamin milik

Pemerintah, dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan
jadwal reklamasi; atau
(d) Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), dapat
ditempatkan apabila Perusahaan tersebut memenuhi salah satu
persyaratan sebagai berikut:
1. Merupakan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek di
Indonesia, atau yang terdaftar di bursa efek di luar Indonesia;
atau
2. Perusahaan mempunyai jumlah modal disetor tidak kurang dari
US $ 25.000.000,00 (dua puluh lima juta dolar Amerika
Serikat) seperti yang dinyatakan dalam laporan keuangan yang
telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Departemen
Keuangan.
Perusahaan yang menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk
Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), wajib menyampaikan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Bentuk jaminan reklamasi yang ditempatkan oleh perusahaan
pertambangan ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/
Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
3. Penempatan Jaminan Reklamasi
Penempatan jaminan reklamasi harus dilakukan sebelum
perusahaan melakukan kegiatan ekspoitasi/operasi produksi,
meskipun demikian penempatan tersebut tidak menghilangkan
kewajiban Perusahaan untuk melaksanakan reklamasi. Dalam hal
reklamasi memakan biaya yang lebih besar dari pada
Jaminan Reklamasi yang telah ditetapkan, maka Perusahaan
bertanggungjawab untuk menutupi kekurangan biaya
tersebut. Hal ini berlaku pula bagi pelaksanaan reklamasi oleh pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota,
dalam hal Perusahaan Pertambangan dinilai tidak berhasil dalam
melakukan reklamasi.

4. Pencairan atau Pelepasan Jaminan Reklamasi
Permintaan untuk melakukan pencairan jaminan reklamasi dalam
bentuk deposito atau pelepasan jaminan reklamasi dalam bentuk Bank
Garansi, Asuransi, dan Cadangan Akuntansi, dapat diajukan secara
bertahap sesuai dengan tahap pelaksanaan reklamasi, dengan
melampiri laporan pelaksanaan Reklamasi.
Permintaan tersebut diajukan oleh Perusahaan kepada Menteri,
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing,
yang kemudian akan melakukan penilaian untuk menentukan
besarnya jaminan reklamasi yang dicairkan atau dilepaskan tersebut.
Untuk kepentingan penilaian tersebut, Menteri, Gubernur atau
Bupati/Walikota dapat melakukan peninjauan lapangan guna menilai
keberhasilan reklamasi yang kemudian harus dituangkan dalam
bentuk berita acara.
E. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut :
1. Reklamasi lahan bekas pertambangan adalah kegiatan yang bertujuan
untuk memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu
sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan
berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini, setiap Perusahaan
Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, kecuali
kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi, berkewajiban melakukan
reklamasi atas lahan areal bekas kegiatan pertambangan yang
dilakukannya tersebut.
Biaya untuk melakukan reklamsi merupakan bagian dari beban
produksi, yang menjadi salah satu faktor pengurang penjualan usaha
(pendapatan yang berasal dari hasil tambang perusahaan) untuk
memperoleh laba (rugi) kotor.

2. Dalam rangka menjamin ketaatan perusahaan pertambangan untuk
melakukan reklamasi sesuai dengan Rencana Reklamasi, perusahaan
pertambangan wajib menyediakan Jaminan Reklamasi, yang besarnya
sesuai dengan Rencana Biaya Reklamasi yang telah mendapat
persetujuan Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya. Jaminan reklamasi dapat berbentuk deposito
berjangka, bank garansi, asuransi, dan cadangan akuntansi
(accounting reserve). Jaminan tersebut harus ditempatkan oleh
Perusahaan Pertambangan sebelum Perusahaan tersebut memulai
usaha produksi atau eksploitasi pertambangan.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
Tambah Yuk
Widget by IB | Template Design

Artikel Terkait:

Widget by:IB | Template Design

0 komentar:

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design