S I A R A N P E R S
Nomor: S.508/PIK-1/2009
IPTEK PENYELAMATAN HUTAN MELALUI REHABILITASI AREAL BEKAS TAMBANG BATUBARA
Iptek untuk menyelamatkan kawasan hutan melalui rehabilitasi areal bekas tambang batubara akan didiskusikan dalam workshop dengan tema “IPTEK Penyelamatan Hutan Melalui Rehabilitasi Bekas Tambang Batubara”, yang telah digelar pada tanggal 20 – 21 Oktober 2009 lalu di Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. Workshop ini merupakan kerja bersama antara Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru, dan Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Samboja. Topik yang dibahas ini penting mengingat kawasan hutan, khususnya di Kalimantan semakin terancam kelestariannya sebagai akibat penggunaan kawasan hutan untuk sektor di luar kehutanan, dalam hal ini untuk pertambangan batu bara.IPTEK PENYELAMATAN HUTAN MELALUI REHABILITASI AREAL BEKAS TAMBANG BATUBARA
Tujuan diselenggarakannya workshop itu adalah untuk menyebarluaskan IPTEK yang telah tersedia untuk diadopsi dan upaya penyelamatan hutan Kalimantan akibat pertambangan. Selain itu untuk menjaring keperluan IPTEK bagi penyempurnaan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan. Yang tidak kalah penting adalah workshop ini menghasilkan rekomendasi strategis guna penyelamatan hutan Kalimantan melalui implementasi IPTEK.
Reklamasi lahan bekas tambang menjadi bagian integrasi dari keseluruhan kegiatan pertambangan, inilah yang menjadi bagian penting dari penerapan penambangan yang ramah lingkungan (good mining practices). Pada umumnya teknik penambangan yang dilakukan pada penambangan batubara dilakukan dengan sistem pengupasan permukaan atau dikenal dengan sistem penambangan terbuka (open pit mining system). Pada sistem ini tahapan untuk mencapai deposit bahan tambang dilakukan melalui tahapan pembersihan lahan diareal yang akan ditambang (land clearing).
Ketentuan rehabilitasi dan reklamasi hutan diatur dengan PP No. 76 Tahun 2008 tentang rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Hutan. Pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga tetap terjaga. Sedangkan ayat (2) berbunyi Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Pertambangan adalah kegiatan dengan penggunaan lahan yang sifatnya sementara, oleh karena itu lahan bekas tambang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan produktif lain, misalnya untuk lahan budidaya tanaman pangan, peternakan, dll. Karena itu perlu dilakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap kawasan hutan bekas tambang dengan dukungan IPTEK.
Jakarta, 16 Oktober 2009
Kepala Pusat Informasi Kehutanan,
ttd.
M a s y h u d
NIP. 19561028 198303 1 002
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
0 komentar:
Posting Komentar